Tugas Pokok

Tugas Pokok

TUGAS DAN FUNGSI KELURAHAN

1. Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

2. Kelurahan dipimpin oleh kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kelurahan menyelenggarakan fungsi:

a. Penyelenggaraan kegiatan pemerintahan kelurahan;

b. Penyelenggaraan urusan pemberdayaan masyarakat;

c. Penyelenggaraan pelayanan masyarakat;

d. Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum;

e. Pemeliharaan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum;

f. Pemberdayaan dan peningkatan partisipasi masyarakat;

g. Pembinaan bidang sosial kemasyarakatan;

h. Pembinaan di bidang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

i. Pembinaan di bidang ekonomi dan koperasi;

j. Pembinaan lembaga kemasyarakatan;

k. Pengoordinasian dan penanganan bencana di wilayahnya; dan

l. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat.

 

LURAH

Lurah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan

SEKERTARIS

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, administrasi penanganan aduan dan pelayanan administrasi di lingkungan Kelurahan

SEKSI PEMERINTAHAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN

Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi bidang pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban

SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi bidang pemberdayaan masyarakat

SEKSI PELAYANAN UMUM DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e mempunyai tugas untuk menyusun rencana, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelayanan umum dan kesejahteraan sosial

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Kelompok Jabatan Fungsional pada Kelurahan dapat ditetapkan menurut kebutuhan yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai Jabatan Fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan